Kantor Berita Internasional Ahlulbait -ABNA- Pengadilan Pidana Tingkat Pertama Kairo pada Selasa menyetujui permohonan kejaksaan Mesir untuk memperpanjang pencantuman nama Ikhwanul Muslimin serta sejumlah individu dalam daftar terorisme.
Pengadilan juga menyetujui pencantuman nama Mohamed Abdel Wahab Abdel Fattah Hamouda dan Samir Younes Ahmed Salah dalam daftar tersebut.
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Kairo menyambut langkah Amerika Serikat yang memasukkan cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir ke dalam daftar “teroris global.”
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Mesir menyatakan bahwa Kairo mendukung upaya pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump dalam memerangi terorisme internasional dan organisasi-organisasi teroris, serta menegaskan bahwa sikap Mesir terhadap Ikhwanul Muslimin tetap tidak berubah.
Pemerintah Mesir menganggap Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris dan sejak penggulingan mantan Presiden Mesir Mohamed Morsi, yang merupakan anggota Ikhwanul Muslimin, telah menerapkan tekanan luas terhadap kelompok tersebut.
Komentar Anda